Kamis, 17 Mei 2012

Lembaga Hukum Islam di Indonesia


BAB I
PENDAHULUAN
Indonesia merupakan negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, bahkan hampir 80% penduduknya adalah muslim. Namun Indonesia bukanlah negara yang berasaskan Islam, tetapi karena Indonesia merupakan negara yag berpenduduk muslim terbesar di dunia maka banyak para ahli yang mengelompokkan Indonesia sebagai kelompok negera-negara Islam.
Mengingat Islam di Indonesia adalah mayoritas, maka unsur Islam dalam tatanan kehidupan masyarakat sosial sangatlah kental, tidak terkecuali dalam masalah hukum. Dimana meskipun Indonesia bukanlah negara Islam, tetapi dalam penerapan sistem hukum nasional, Indonesia juga menggunakan asas dari unsur Islam.
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum Islam, dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahanya. Hukum Islam, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.
Sementara dalam hal perlembagaan hukum, unsur Islam juga banyak mewarnai lembaga-lembaga yang ada di Indonesia, sejak zaman kolonial hingga sampai sekarang. Dan karena pengaruh Islam sebagai agama mayoritas, di Indonesia juga banyak muncul organisasi-organisasi Islam yang disertai dengan lembaga-lembaga fatwa yang mengkaji tentang hukum Islam. Organisasi-organisasi itu seperti NU, Muhammadiyah, Persis, MUI, dan lian-lain.

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Lembaga Peradilan Islam di Indonesia
1.      Sejarah Peradilan Islam
a.       Peradilan Islam Masa Pra Kolonial[1]
Peradilan Islam sudah ada di Indonesia sejak Islam masuk ke Nusantara. Sebelum kedatangan Islam, di Indonesia telah ada dua (2)  jenis peradilan yaitu peradilan pradata dan padu. Kehadiran hukum Islam tidak hanya menggantikan hukum Hindu, namun juga memasukkan pengaruhnya dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat pada umumnya walaupun hukum asli masih menunjukkan keberadaannya tetapi hukum Islam telah masuk dikalangan penganutnya terutama dalam hukum keluarga, sehingga berdampak pada proses pembentukan dan perkembangan peradilan Islam. Bentuk peradilan Islam pertama di Indonesia adalah tahkim kemudin ahlul halli wal aqdi. Pertumbuhan dan perkembangan peradilan Islam mulai terlihat pada masa kesultanan Islam yang bercorak majemuk.
b.      Peradilan Islam Masa Kolonial[2]
1.      Peradilan Agama Masa Belanda
Sebelum Belanda mengukuhkan kekuasaannya di Indonesia, hukum Islam sebagai suatu system hukum telah ada dalam masyarakat tumbuh dan berkembang disamping kebiasaan atau adat istiadat penduduk di Indonesia. Pada masa VOC pemerintah VOC memerintahkan D.W. Freijer untuk menyusun compendium yang memuat hukum perkawinan dan hukum kewarisan Islam yang disebut hukum compendium freijer, lalu mendapat koreksi dari para ulama dan penghulu yang kemudian dijadikan sebagai pegangan oleh pengadilan dalam menyelesaikan perkara-perkara  antara umat Islam. Sebenarnya pemerintah Hindia Belanda pada pertengahan abad ke-19 ingin menata dan mengubah kehidupan hukum di Indonesia dengan hukum Balanda.  Setelah Belanda melakukan penetrasi sampai ke desa, politik hukum pemerintah Belanda dan Hindia Belanda terhadap hukum Islam berubah tahap demi tahap secara sistematis, karena pemerintah kolonial mencita-citakan agar  Indonesia mengalami transisi menuju dunia modern(ala barat) yang tidak bercorak Islam dan tidak dikuasai oleh adat. Hukum Islam tahap demi tahap diperlemah dan terakhir disingkirkan dari tata hukum Hindia Belanda.
2.      Peradilan agama pada masa Jepang [3]
Pada masa pemerintaha Jepang akibat dari penataan pada masa peralihan dari pemerintahan Belanda kepada Jepang, dengan keinginan politik Islam  pada saat itu. Jepang menerapkan politik yang simpatik terhadap umat Islam di Indonesia dengan mengeluarkan berbagai peraturan seperti salah satunya UU No 1 tahun 1942 tentang penegasan pemerintah Jepang untuk meneruskan segala kekuasaan yang sebelumnya dipegang oleh Gubernur Jendral Hindia Belanda. Campur tangan Jepang dalam masalah peradilan agama sangatlah rendah, hanya melakukan pengubahan nama saja.
c.       Peradilan Islam Masa Kemerdekaan
1.      Orde lama[4]
Menjelang proklamasi kemerdekaan, politik hukum pamerintah Hindia Belanda telah melahirka pakar-pakar yang berfaham sekuler tetapi disamping itu masih terdapat para ulama dan para tokoh Islam yang yang bercita-cita untuk menjadikan hukum Islam sebagai syari’ah menjadi hukum positif atau sumber atau dasar bagi umat Islam. Tokoh-tokoh yang berfaham sekuler berpendirian bahwa sekulerisasi hukum merupakan ciri dari system politik modern yang didasarkan pada (dua) 2 alasan yaitu hukum agama akan mengurangi kewenangan badan legislative yang merupakan inti dari Negara modern atau akan mengurangi kedaulatan Negara dan hukum agama akan menghalangin tuntutan perubahan masyarakat karena hukum agama itu bersifat statis. Sehingga mengakibatkan terpecahnya pandangan para pemimpin Indonesia menjadi 2 kelompok. Kelompok pertama berpendirian bahwa  syari’ah dan hukum Islam hanya sebagai bahan hukum nasional tapi tdak mengikat, mengikat jika sudah diterima oleh hukum adat. Sedangkan kelompok kedua berpendirian bahwa masyarakat yang dicita-citakan wajib menjalankan syari’at Islam bagi umat Islam yang memerlukan bantuan Negara atau  hukum yang dibuat tidak bertentangan dengan hukum Islam dan kedudukan hukum Islam sejajar dengan hukum adat. Pada masa orde lama setelah dekrit presiden 5 Juli 1959, politik hukum pemerintah terhadap hukum Islam lebih maju yaitu unsur-unsur hukum agama dan hukum Islam dipertahatikan seperti dalam pasal 5 UU No 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria.
2.      Orde baru[5]
Kehadiran orde baru tahun 1966 memberikan harapan besar bagi perubahan kependudukan peradilan agama di Indonesia. Peradilan agama adalah peradilan Negara yaitu peradilan resmi yang dibentuk pemerintah dan berlaku khusus untuk orang Islam dan menangani perkara perdata tertentu sesuai dengan hukum Islam. Tujuan yang ingin dicapai dengan adanya kompilasi hukum Islam adalah mewujudkan beberapa hal yaitu melengkapi pilar PA ( hukum materiil), menyamakan persepsi terhadap materi hukum, mempercepat proses pemersatuan hukum Islam dengan menghilangkan khilafiyah yang melemahkan potensi umat Islam,  menyingkirkan paham private affair dan mempositifkan bagian tertentu hukum Islam.
3.      Era reformasi[6]
Pada era reformasi terbuka peluang yang luas bagi system hukum Islam untuk memperkaya khazanah tradisi hukum di Indonesia, namun tidak terdapat perubahan yang mendasar terhadap kedudukan PA. satu-satunya perubahan struktur dan kedudukan peradilan agama terjadi di provinsi Nangroe Aceh Darussalam berdasarka UU otonomi daerah yaitu UU No 22 tahun 1999 tentang pemerintah daerah dan UU No 25 tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara pusat dan daerah.
2.      Eksistensi Peradialan Islam di Indonesia[7]
a.       Peradilan Islam dalam System Peradilan Indonesia
Peradilan Islam atau peradilan agama merupakan penjabaran lebih lanjut dari aktivitas keulamaan dalam member layanan agama kepada masyarakat Islam. Peradilan agama diletakkan sebagai sebuah lembaga Yudikatif. Sebagai salah satu alat kelengkapan pemerintahan, peradilan agama juga harus bertanggung jawab terhadap seluruh aspek penegakan hukum Islam melalui rekrontruksi Islam yang dimaksud untuk menumbuhkan kesadaran agar masyarakat bertingkah laku menurut hukum melalui jalan dakwah, hukum materiil yang menjadi substansi transformasi intelektual pada tiap lembaga pendidikan Islam, penyelenggaraan hukum keluarga, layanan fatwa hukum, dan manajemen harta agama. Dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman di Indonesia dilaksanakan oleh MA dan peradilan dibawahnya meliputi Peradilan Umum, Agama, Militer dan Tatausaha Negara serta terdapat Mahkamah Konstitusi. Kekuasaan atau wewenang peradilan pada masing-masing lingkungan terdiri atas wewenang relative dan wewenang mutlak (absolute). Kewenangan dan kekuasaan PA sebagaimana tercantum dalam  Bab 111 UU No. 7/1989(pasal 49-53) meliputi bidang-bidang hukum perdata. Dengan adanya UU No. 7/ 1989 berarti hukum Islam telah dikukuhkan secara sah sebagai bagian integral dari hukum nasional.
b.      Kewenangan dan Otoritas Peradilan Islam
Semua lembaga pengadilan  di Indonesia memiliki kewenangan dan otoritas masing-masing sesuai dengan aturan Undang-Undang kekuasaan kehakiman. Peradilan agama memiliki kewenangan memproses perkara dan memberikan keadilan kepada orang Islam yang berpekara berdasarkan pertimbangan hukum Islam yang berlaku. Secara  hirarkis penyelesaian perkara di peradilan agama dilksanakan melalui dua (2) lembaga yaitu pengadilan agama dan pengadilan tinggi agama. Dasar kewenangan dan otoritas pengadilan agama di dasarkan pada UU No 7/ 1989 dn UU No 3/ 2006. Berdasarkan aturan di dalam 2 UU tersebut dapat disimpulkan bahwa pengadilan agama memiliki  kompensasi absolute sebagai pengadilan perdata bagi umat islam yaitu perkara kewenagannya perkara khusus. Perluasan kewenangan absolute pengadilan agama tidak dapat dipisahkan dari asas personalitas yang menjadi cirri khas dan juga perkembangan implementasi hukum Islam di Indonesia. Sejak masa reformasi bergulir keinginan umat Islam untuk menegakkan hukum Islam dalam berbagai Islam mulai terlihat misalnya system ekonomi Islam yang menjadi alternative terbaik bagi system perekonomian dunia.
B.     Lembaga-lembaga Pemberi Fatwa
1.      Majelis Tarjih Muhammadiyah
Muhammadiyah adalah organisasi social keagamaan yang memiliki misa utama pembaharuan atau tajdid terhadap pemahaman agama. Pembaharuan dalam muhammadiyah meliputi dua segi jika dilihat dari sasarannya yaitu pembaharuan dalam arti mengembalikan kepada kemurniannya dengan sasaran soal-soal prinsip perjuangan yang bersifat tetap dan pembaharuan dalam arti modernisasi dengan sasaran mengenai masalah metode, system, tektik, setrategi, taktik perjuangan dan lain-lain.
Dalam Muktamar Muhammadiyah ke-17/1928 di Yogyakarta dibentuk susunan pengurus Majelis Tarjih Pusat sebagai ketuanya KH.Mas Mansur dan sekertaris KH.Aslan Z, dibuat anggaran dasar yang menetapkan tugas dari majelis tarjih adalah mengamati perjalanan Muhammadiyah yang berhubungan dengan hukum-hukum agama, menerima dan mentarjih hukum masalah khilafiyah yang diragukan hukumnya, penyelidikan dan pembahasan yang berdasarkan Al-Quran dan Hadis. Majelis Tarjih berfungsi untuk mengeluarkan fatwa atau memastikan hukum tentang masalah-masalah tertentu.
Manhaj al-istinbath adalah majelis tarjih dan pengembangan pemikiran islam Muhammadiyah yang merumuskan secara dinamis aspek metodologis, yang dilakun terakhir pada tahun 2000 di Jakarta dengan prinsip yaitu mengbah istilah al- sunnah al-sohihah menjadi al-sunnah maqbullah sebagai sumber hukum sesudah al-Quran, posisi ijtihad adalah metode bukan sumber hukum, ijtihad meliputi metode bayani, ta’lili, dan ishtilahi, manhaj menentukan empat pendekatan untuk kepentingan menetapkan hukum, dan lain-lain.
Dalam majlis tarjih, manhaj pengembangan pemikiran islam dikembangkan atas dasar prinsip-prinsip yang menjadi orientasi utamayaitu: prinsip al-muro’ah (konservasi), prinsip al-tahdidsi (inovasi), dan prinsip al-ibtikari (kreasi). Dalam pengambilan keputusan MTPPI terhadap persoalan-persoalanyang memerlukan perpestik oleh majlis ini dinahas dengan cara berupaya mencari dalil yang relevan, menerapkan manhaj al istinbath lalu menarik natijah hukumnya, hasil keputusan kemudian diajukan kepemimpinan muhammadiyah sesuai tingkatannya yang mempunyai otoritas untuk mentanfidzkan atau tidak sesuai pertimbangan yang dimiliki, namun semua yang telah ditanfidzkan masih tetap untuk diadkan tinjauan ulang.
2.      Lajnah Bahsul Masail NU
NU sebagai jam’iyah sekaligus gerakan diniyah islamiyah dan ijtima’iyah serta menjadikan paham sunah wal jama’ah sebagai basis teologi dan menganut salah satu dari mazhab. Metode istinbath hukum lajnah bahsul masail dikalangan NU tidak diartikan dengan mengambil hukum secara langsung (al-qur’an dan sunah), namun diartikan sesuai dengan sikap dasar bermazhab terutama mazhab Syafi’I menempati posisi yang dominan. Metode pengambilan keputusan hukum dirumuskan pada munas Bandar lampung pada tahun 1992 dengan susunan metodologisnya yaitu: kasus yang jawabannya ditemukan satu qoul (pendapat), maka qou itu yang diambil, kasus yang hukumnya ada dua pendapat maka dilakukan taqrir jama’i dalam memilih salah satunya, namun jika tidak ditemukan pendapat sama sekali dipakai ilhaq al-masail bin nadhariha secara jam’i oleh ahlinya, dan jika masalah yang dikemukakan jawabannya dalam ibarat kitab dan tidak bisa dilakukan ilhaq maka dilakukan istinbath jam’i.
3.      Dewan Hisbah Persatuan Islam
Merupakan organisasi sosial Islam yang berdiri 12 September 1923, kesadaran kehidupan berjama’ah, ber-imamah, ber-imarah dalam menyebarkan syiar islam, persis dimaksudkan untuk mengarahkan ruhul ijtihad dan jihad, yang banyak dipengaruhi oleh aliram Wahabiyah Arab Saudi. Fungsi dan kedudukan persis termaktub dalam konon asasi persis tahun 1957 bab 5 pasal 1 dan cara bekerja persis diatur dalam qaidah majlis ulama. Dewan hisbah persis mempunyai tugas menyelidiki dan menetapkan hukum Islam berdasarkan Al-qur’an dan Hadis. Metode istinbath hukum dewan hisbah persis secara metodologi pengambilan keputusan dibagi menjadi tiga, yaitu: Ahkam Al-Syar’I, sumber hukum, dan dilalah sunah terhadap hukum.
Metode istinbath hukum yang digunakan yaitu, kaidah ushuliyah (kebahasaan), tujuan umum perundangan Islam, dan cara menyelesaikan nash yang terlihat bertentangan. Meknisme ijtihad yang ditempuh oleh dewan hisbah persis yaitu: mencari keterangan dari Al-qur’an, jika ada perbedaan pemahaman dan penafsiran maka diadakan thoriqot al-jam’I, bila tidak terdapat dalil dari Al-qur’an maka diadakan penelitian tentang Hadis, jika tidak ada di sunah maka dengan atsar sahabat.
4.      Komisi Fatw MUI
Merupakan wadah atau majlis yang menghimpun para ulama dan cendekiawan muslim Indonesia, berdiri 26 juli 1975 di Jakarta, pengabdian MUI telah dirumuskan dalam 5 fungsi dan peran utamanya yaitu Pewaris Para Nabi, Pemberi Fatwa, Pembimbing dan Pelayan Umat, Gerakan Ishlah wa Al-tajdid dan Penegak Amar Ma’ruf Nahi Munkar. Metode ijtihad MUI menggunakan system fatwa yang ditetapkan dalam Sidang Komisi Fatwa, Musyawarah Nasional MUI, dan Fatwa ijtima’ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia.






BAB III
KESIMPULAN
Sistem hukum nasional dan perlembagaan hukum nasioal Indonesia terpengaruhi oleh tiga unsur hukum, yakni hukum Eropa, Islam, dan hukum Adat. Pada masa pra kolonial di Indonesia telah ada dua (2)  jenis peradilan yaitu peradilan pradata dan padu dari unsur Hindu. Sementara bentuk peradilan Islam pertama di Indonesia adalah tahkim dan kemudin ahlul halli wal aqdi.
Dalam perkembagan selanjutnya, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan.
Pengaruh Islam juga banyak melandasi munculnya banyak organisasi-organisasi Islam yang disertai dengan lembaga-lembaga fatwa, semisal NU, Muhammadiyah, Persis, MUI, dan lian-lain.


DAFTAR PUSTAKA
Sodiqin, Ali. 2012. Fiqh Ushul Fiqh, “Sejarah, Metodologi, dan Implikasainya di
Indonesia”. Yogyakarta: Beranda
Arifin, Bustanul. 1996. Pelembagaan Hukum Islam di Indonesia, “Akar Sejarah
Hambatan dan Prospeknya”. Jakarta : Gema Insani Press
Taufiq, dkk. 1998. Hukum Islam dalam Tatanan Masyarakat Indonesia. Bandung
: Logos
Kansil. 1983. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta : PN
Balai Pustaka



[1] Dr. Ali Sodikin,”Fiqh Ushul Fiqh”(Beranda). Hlm 233
[2] Drs. Cik Hasan Bisri MS,” Hukum Islam Dalam Tatanan Masyarakat Indonesia”(Logos). Hlm 69
[3] Ibid Ali Sodikin, hlm 241
[4] Ibid Cik Hasan Bisri, hlm 75
[5] Ibid Ali Sodikin Hlm 244
[6] Ibid Ali Sodikin Hlm 248
[7] Ibid Ali sodikin hlm 249, 252

Tidak ada komentar:

Posting Komentar