Rabu, 02 Januari 2013

Kick Off Divisi Utama 2 Maret 2013

Kick Off Divisi Utama 2 Maret 2013

SNMPTN Hanya Undangan?
Alih-alih memeratakan layanan dan mutu pendidikan secara nasional, tahun 2013 Kemendikbud malah menetapkan SNMPTN 2013 hanya dibuka untuk jalur Undangan, banyak kalangan yang menganggap kebijakan itu jauh dari rasa adil.

Mulai tahun 2013, Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri yang sedianya diikuti oleh 61 perguruan tinggi negeri diseluruh Indonesia tidak akan membuka jalur ujian tulis, tetapi hanya jalur undangan. Sebanyak 150.000 lulusan SMA/SMK/MA diberikan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi negeri melalui jalur ini.

Presentase daya tampung jalur undangan akan diperlebar, setidaknya mencapai 50 persen dari jumlah total mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri yang mencapai 300.000 kursi. Sementara jalur ujuan tulis masih ada, tetapi namanya bukan SNMPTN, melainkan Seleksi Mandiri Bersama yang akan dilakukan serempak di perguruan tinggi negeri di seluruh Indonesia. Alokasi daya tampung untuk Seleksi Mandiri Bersama ini mencapai 30 persen, adapun perguruan tinggi bersangkutan hanya diberikan porsi 20 persen jalur mandiri yang diselenggarakan masing-masing PTN.

Sementara SNMPTN 2013 yang menurut rencana pendaftaranya akan dimulai pada tanggal  1 Februari 2013 s/d 8 Maret 2013 ini mengalami banyak perubahan dibandingkan dengan sistem SNMPTN tahun sebelumnya. Pasalnya, pemerintah berencana membebaskan biaya pendaftaran, karena selama ini biaya itu dianggap menjadi hambatan bagi sebagian siswa untuk mendaftar. Dan juga dalam sistem penilaian akreditasi sekolah tidak lagi menentukan jumlah siswa yang bisa mendaftar SNMPTN, serta hasil ujian nasional juga digunakan sebagai evaluasi akhir terhadap kelulusan untuk semua jalur seleksi. Kebijakan ini diambil karena beralasan sebagai apresiasi dan bentuk pengakuan atas jerih payah pembelajaran di SMA/SMK/MA.

Banyak kalangan yang mengkritisi kebijakan ini, kebijakan perlebaran jalur undangan dalam SNMPTN ini dinilai kurang efektif dan kurang adil, mengingat pemerataan pendidikan di Indonesia masih sangat pemprihatinkan, apalagi sekolah-sekolah terpencil di daerah disamaratakan dengan sekolah-sekolah di kota yang sudah bertaraf nasional maupun internasional.

Kebijakan ini juga rentan bahkan memicu kecurangan, pasalnya pihak sekolah pasti lebih memprioritaskan nilai-nilai kognitif dan penilaian guru kepada siswa menjadi kurang objektif karena hanya terpaku pada nilai. Manipulasi nilai juga sangat rentan terjadi dilembaga sekolah, karena lemahnya pengawasan.

Sebenarnya kebijakan lama tentang SNMPTN ujian tulis tidak terlalu buruk, dan terbukti lebih efektif untuk meminimalisir kecurangan. Meski begitu, apabila pelebaran SNMPTN undangan jadi terealisasikan, maka perlu pengawasan ekstra dari pihak terkait (Kemendikbud beserta jajaranya) terkait dengan penilaian kognitif yang dilakukan oleh pihak sekolah kepada siswanya. Serta pemerintah disini Kemedikbud harus memberikan porsi penilaian yang lebih terhadap siswa yang memiliki prestasi di luar prestasi akademik, sehingga rasa adil dan kecurangan bisa diminimalisir.

Kebijakan pelebaran SNMPTN undangan ini juga bisa diiringi dengan pemerataan pendidikan disetiap daerah, serta standar penilain antara sekolah satu dengan sekolah lain harus dibedakan. Karena memang diakui atau tidak, perbedaan kualitas antar sekolah mempengaruhi bobot dari nilai yang diberikan pihak sekolah terhadap siswanya.