Kamis, 17 Mei 2012

HAM


KATA PENGANTAR

Puji dan syukur saya panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Pemurah,  karena berkat kemurahan-Nya lah makalah ini dapat saya selesaikan tepat pada waktunya. Makalah ini membahas tentang “Sejarah, Pengertian Hak Asasi Manusia dan Rule of Low”, suatu bahasan yang sudah banyak diperbincangkan di masyarakat, namun terkadang masih banyak yang belum memahami secara mendasar apakah Hak Asasi Manusia (HAM) iu sendiri ?
Makalah ini dibuat dalam rangka memperdalam  pemahaman tentang Hak Asasi Manusia dan sekaligus menjadi tugas  mahasiswa dalam mata kuliah “Pancasila dan Kewarganegaraan”
Dalam  proses penyelesaian makalah ini saya berterimakasih kepada orang-orang yang telah membantu saya yaitu :
1.      Bpk. Drs. Irfan Firdaus, selaku dosen pengampu “Pancasila dan Kewarganegaraan”
    2. Rekan - rekan mahasiwa, karena telah banyak  memberikan masukan untuk makalah ini.
    3. Orang tua yang selalu mendoakan yang terbaik untuk semua yang saya
kerjakan.

Demikian makalah ini saya buat semoga bermanfaat,


Yogyakarta, 20 Oktober 2011
    Penyusun

   Usman Hadi
NIM (11120142)



DAFTAR ISI

 






 


BAB I

PENDAHULUAN

1.1          Latar Belakang

Hak merupakan hal yang harus dimiliki oleh seseorang, biasanya hak diperoleh ketika seseorang tersebut telah melaksanakan kewajibannya. Hak juga merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak yang berada diatas segala hak, atau hak yang paling hakiki, merupakan suatu hak yang sudah harus dimiliki oleh manusia, semenjak dari manusia itu lahir ke dunia. Hak tersebut dikenal dengan nama HAM ( Hak Asasi Manusia ). Mengingat begitu pentingnya HAM, kita harus tau dan mengerti apa sebenarnya hakikat dan pengertian dari HAM itu sendiri. Tidak bisa dipungkiri, masih banyak dari kita yang belum faham dengan apa sebenarnya pengertian dari HAM itu.

1.2          Identifikasi Masalah

Dalam makalah ini, penulis mengidentifikasikan masalah menjadi :
1.      Pengertian HAM
2.      Sejarah dan perkembangan HAM
3.      Rule of Low

1.3          Batasan Masalah

Agar masalah pembahasan tidak terlalu luas dan lebih terfokus pada masalah dan tujuan dalam hal ini pembuatan makalah ini, maka dengan ini penyusun membatasi masalah hanya pada ruang lingkup HAM.

1.4          Metode Pembahasan

Dalam penulisan makalah ini, penulis menggunakan :
1.      Penelitian kepustakaan, yaitu Penelitian yang dilakukan melalui kepustakaan, mengumpulkan data-data dan keterangan melalui buku-buku dan bahan lainnya yang ada hubungannya dengan masalah-masalah yang diteliti.


BAB II

PEMBAHASAN

2.1       Pengertian HAM

Terdapat beberapa pengertian tentang HAM, diantaranya :
1.      HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002).
2.      Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
3.      John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
4.      Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”

2.2       Sejarah dan Perkembangan HAM

         Sejarah dan perkembangan mengenai HAM sudah ada dari dahulu, dimulai dari pemikiran – pemikiran yang dapet dibagi ke dalam empat generasi, yaitu :
1.      Generasi pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik. Fokus pemikiran HAM generasi pertama pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi perang dunia II, totaliterisme dan adanya keinginan Negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan sesuatu tertib hukum yang baru.
2.      Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua menunjukan perluasan pengertian konsep dan cakupan hak asasi manusia. Pada masa generasi kedua, hak yuridis kurang mendapat penekanan sehingga terjadi ketidakseimbangan dengan hak sosial-budaya, hak ekonomi dan hak politik.
3.      Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan. Dalam pelaksanaannya hasil pemikiran HAM generasi ketiga juga mengalami ketidakseimbangan dimana terjadi penekanan terhadap hak ekonomi dalam arti pembangunan ekonomi menjadi prioritas utama, sedangkan hak lainnya terabaikan sehingga menimbulkan banyak korban, karena banyak hak-hak rakyat lainnya yang dilanggar.
4.      Generasi keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat dominant dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negative seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat. Selain itu program pembangunan yang dijalankan tidak berdasarkan kebutuhan rakyat secara keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan sekelompok elit. Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori oleh Negara-negara di kawasan Asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang disebut Declaration of the basic Duties of Asia People and Government
Sedangkan perkembangan perjuangan penegakan HAM itu sendiri terperinci sebagai berikut :
1.      Dalam Masa Sejarah
    • Perjuangan nabi Musa pada saat membebaskan umat Yahudi dari perbudakan (tahun 6000 SM)
    • Hukum Hamirabi di Babylonia yang memberi jaminan keadilan bagi warganegara (tahun 2000 SM);
    • Socrates (469-399 SM) dan Aristoteles (384-322SM) sebagai filsuf Yunani peletak dasar diakuinya HAM;
    • Perjuangan Nabi Muhammad SAW untuk membebaskan para bayi wanita dan wanita dari penindasan bangsa Quraisy tahun 600 M
2.      Magna Charta (1215)
      Pada umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM di kawasan Eropa dimulai dengan lahirnya magna Charta yang antara lain memuat pandangan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolute (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hukum yang dibuatnya), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat diminta pertanggung jawabannya dimuka hukum ( Mansyur Effendi, 1994 ).
3.      Declaration of Independence of The United States (1776)
      Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dari paham Rousseau dan Montesquuieu. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir ia harus dibelenggu.
4.      Declaration des Droits de Il ‘Homme et du Ctoyen (1789)
      Selanjutnya, pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration (Deklarasi Perancis), dimana ketentuan tentang hak lebih dirinci lagi sebagaimana dimuat dalam The Rule of Law yang antara lain berbunyi tidak boleh ada penangkapan tanpa alasan yang sah. Dalam kaitan itu berlaku prinsip presumption of innocent, artinya orang-orang yang ditangkap, kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah, sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah.
5.      Atlantic Charter (1941)
      Atlantik Charter muncul setelah perang dunia ke II oleh F.D. Roosevelt. Pada Atlantic Charter terdapat empat hak kebebasan utama yang harus dimiliki oleh setiap orang tanpa terkecuali, yang disebut The Four Freedom, yaitu :
1.      Hak untuk memiliki kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat,
2.      Hak untuk memiliki kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang diperlukannya,
3.      Hak untuk memiliki kebebasan dari kemiskinan, yang dapat diartikan bahwa setiap bangsa berhak untuk berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi penduduknya,
4.      Hak untuk memiliki kebebasan dari ketakutan, yang meliputi usaha, pengurangan persenjataan, sehingga tidak satupun bangsa berada dalam posisi berkeinginan untuk melakukan serangan terhadap negara lain ( Mansyur Effendi,1994).
6.      Universal Declaration of Human Rights (1948)
Merupakan deklarasi yang diumumkan oleh PBB, mengenai hak – hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia. Deklarasi ini terdiri dari 30 pasal yang mengatur mengenai hak – hak tersebut.
7.      Pengakuan HAM di Indonesia
a.       Pembukaan UUD 45, bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak seluruh bangsaa
b.      Dirumuskan tujuan nasional dalam pembukaan UUD 45. Lalu sila kedua Pancasila merupakan landasan idiil pengakuan dan jaminan HAM.
c.       HAM diimplementasikan dalam pasal-pasal UUD 45;
d.       HAM dalam Tap MPR No XVII/MPR/1988.
e.       HAM dalam Undang-undang No 39 tahun 1999 dan UU No 26 tahun 2000.

2.3       Rule of Law

A. Pengertian Rule of Law
   Friedman (1959) membedakan rule of law menjadi dua yaitu:
Pertama, pengertian secara formal (in the formal sence) diartikan sebagai kekuasaan umum yang terorganisasi (organized public power), misalnya negara. Kedua, secara hakiki/materiil (ideological sense), lebih menekankan pada cara penegakannya karena menyangkut ukuran hukum yang baik dan buruk (just and unjust law). Rule of law terkait erat dengan keadilan sehingga harus menjamin keadilan yang dirasakan oleh masyarakat.
Rule of law merupakan suatu legalisme sehingga mengandung gagasan bahwa keadilan dapat dilayani melalui pembuatan system peraturan dan prosedur yang objektif, tidak memihak, tidak personal dan otonom.

B. Prinsip-prinsip rule of law
secara hakiki (materiil) rule of low erat kaitannya dengan (penyelenggaraan menyangkut ketentuan-ketentuan hukum) “the enforcement of the rules of law” dalam penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam penegakan hukum dan implementasi prinsip-prinsip rule of law.
Berdasarkan pengalaman berbagai Negara dan hasil kajian, menunjukan keberhasilan “the enforcement of the rules of law” bergantung pada kepribadian nasional setiap bangsa (Sunarjati Hartono: 1982). Hal ini didukung kenyataan bahwa rule of law merupakan institusi social yang memiliki struktur sosiologis yang khas dan mempunyai akar budayanya yang khas pula. Karena bersifat legalisme maka mengandung gagasan bahwa keadilan dapat dilayani dengan pembuatan system peraturan dan prosedur yang sengaja bersufat objektif, tidak memihak, tidak personal dan otonom.
Secara kuantitatif, peraturan perundang-undangan yang terkait rule of law telah banyak dihasilkan di Indonesia, tetapi implementasinya belum mencapai hasil yang optimal sehingga rasa keadilan sebagai perwujudan pelaksanaan rule of law belum dirasakan dimasyarakat.

C. Strategi Pelaksanaan (Pengembangan) Rule of Law
Agar pelaksanaan rule of law bias berjalan dengan yang diharapkan,
maka:
a.    Keberhasilan “the enforcement of the rules of law” harus didasarkan
pada corak masyarakat hukum yang bersangkutan dan kepribadian
masing-masing setiap bangsa.
b.    Rule of law yang merupakan intitusi sosial harus didasarkan pada
budaya yang tumbuh dan berkembang pada bangsa.
c.    Rule of law sebagai suatu legalisme yang memuat wawasan social,
gagasan tentang hubungan antar manusia, masyarakat dan negara,
harus ditegakan secara adil juga memihak pada keadilan.

Untuk mewujudkannya perlu hukum progresif (Setjipto Raharjo: 2004), yang memihak hanya pada keadilan itu sendiri, bukan sebagai alat politik atau keperluan lain. Asumsi dasar hokum progresif bahwa ”hukum adalah untuk manusia”, bukan sebaliknya. Hukum progresif  memuat kandungan moral yang kuat.
Arah dan watak hukum yang dibangun harus dalam hubungan yang sinergis dengan kekayaan yang dimiliki bangsa yang bersangkutan atau “back to law and order”, kembali pada hukum dan ketaatan hukum negara yang bersangkutan itu.
Adapun negara yang merupakan negara hukum memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1.    Ada pengakuan dan perlindungan hak asasi.
2.    Ada peradilan yang bebas dan tidak memihak serta tidak terpengaruh
 oleh kekuasaan atau kekuatan apapun.
3.    Legalitas terwujud dalam segala bentuk.
Contoh: Indonesia adalah salah satu Negara terkorup di dunia (Masyarakat Transparansi Internasional: 2005).

Beberapa kasus dan ilustrasi dalam penegakan rule of law antara lain:
o    Kasus korupsi KPU dan KPUD;
o    Kasus illegal logging;
o    Kasus dan reboisasi hutan yang melibatkan pejabat Mahkamah
Agung (MA);
o    Kasus-kasus perdagangan narkoba dan psikotripika ;
o    Kasus perdagangan wanita dan anak.

 
















BAB III

PENUTUP

3.1 Kesimpulan

HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.
HAM setiap individu dibatasi oleh HAM orang lain. Dalam perkembangannya, baik dalam lingkup nasional maupun internasional, HAM telah melalui banyak pemikiran, sehingga terlahirlah deklarasi – deklarasi ataupun ketetapan – ketetapan yang mengatur mengenai HAM tersebut.

3.2 Saran - Saran

1.      Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri.
2.      Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM.
3.      Dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang lain.





DAFTAR PUSTAKA


http://yanel.wetpaint.com/page/Rule+of+Law+dan+HAM

http://en.wikipedia.org/wiki/Office_of_the_United_Nations_High_Commissioner_for_Human_Rights

http://en.wikipedia.org/wiki/UNESCO

http://id.wikipedia.org/wiki/Mahkamah_Konstitusi_Indonesia

http://pusham.uii.ac.id/ham/13_Chapter7.pdf



Tidak ada komentar:

Posting Komentar